Dunia Bahan Bangunan Bandung (DB3) menetapkan syarat-syarat persewaan scaffolding sebagai berikut :
- Jangka waktu sewa dihitung dalam periode 1 (satu) bulan
- Harga Sewa tidak termasuk PPN dan ongkos kirim
- Harga tidak termasuk ongkos pasang dan bongkar
- Uang jaminan/deposit sewa ditentukan berdasar jumlah barang yang akan di sewa dan bukan merupakan jaminan harga barang
- Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung penyewa
- Pembayaran dilakukan di awal periode masa sewa (uang deposit, uang sewa, biaya transportasi/pengiriman-PP)
- Untuk sejumlah nilai penyewaan tertentu, dilakukan dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Pengembalian paling lambat 2 (dua) hari setelah jatuh tempo, pengembalian setelah masa tersebut akan dikenakan biaya sewa selama 1 (satu) bulan
- Scaffolding yang rusak atau hilang menjadi tanggungjawab penyewa, untuk menggantinya dengan uang atau scaffolding yang serupa dengan kondisi yang sama
- Uang deposit akan segera dikembalikan, bila seluruh scaffolding telah dikembalikan dengan lengkap