SYARAT PERSEWAAN SCAFFOLDING




Dunia Bahan Bangunan Bandung (DB3) menetapkan syarat-syarat persewaan scaffolding sebagai berikut :

  1. Jangka waktu sewa dihitung dalam periode 1 (satu) bulan
  2. Harga Sewa tidak termasuk PPN dan ongkos kirim
  3. Harga tidak termasuk ongkos pasang dan bongkar
  4. Uang jaminan/deposit sewa ditentukan berdasar jumlah barang yang akan di sewa dan bukan merupakan jaminan harga barang
  5. Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung penyewa
  6. Pembayaran dilakukan di awal periode masa sewa (uang deposit, uang sewa, biaya transportasi/pengiriman-PP) 
  7. Untuk sejumlah nilai penyewaan tertentu, dilakukan dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  8. Pengembalian paling lambat 2 (dua) hari setelah jatuh tempo,  pengembalian setelah masa tersebut akan dikenakan biaya sewa selama 1 (satu) bulan
  9. Scaffolding yang rusak atau hilang menjadi tanggungjawab penyewa, untuk menggantinya dengan uang atau scaffolding yang serupa dengan kondisi yang sama
  10. Uang deposit akan segera dikembalikan, bila seluruh scaffolding telah dikembalikan dengan lengkap